Kajian Yuridis terhadap Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Tindak Pidana Ringan dan Kaitannya dengan Pemenuhan Keadilan Sosial
Keywords:
Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Ringan, Keadilan Sosial, Sistem Peradilan Pidana, Hukum Pidana AlternatifAbstract
Dalam konteks tuntutan masyarakat terhadap sistem hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi, pembaruan pendekatan penanganan tindak pidana ringan semakin mendesak. Penelitian ini menganalisis konsep restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana ringan dan relevansinya dengan agenda keadilan sosial di Indonesia. Melalui metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, data dikumpulkan dari studi literatur, dokumentasi kebijakan, serta wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat. Temuan penelitian mengungkap bahwa restorative justice mampu menjadi mekanisme penyelesaian yang lebih efisien, inklusif, dan solutif dibandingkan pendekatan retributif, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hasil penelitian ini memperkuat landasan teori hukum restoratif dan memberikan kontribusi substantif bagi diskursus reformasi hukum pidana yang berbasis nilai lokal dan keadilan sosial. Disimpulkan bahwa implementasi keadilan restoratif berpotensi signifikan dalam memperkuat kohesi sosial serta membangun sistem hukum yang lebih responsif dan partisipatif. Penelitian merekomendasikan penguatan regulasi dan kapasitas aparat untuk mengatasi kendala implementasi, serta perlunya eksplorasi lebih lanjut dalam konteks yang lebih luas.


