Kajian Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Presidential Threshold serta Relevansinya terhadap Prinsip Demokrasi Inklusif dalam Sistem Pemilu Indonesia

Authors

  • Intan Permata Sari Universitas Sains dan Teknologi Komputer Author
  • Dimas Aditya Putra Universitas sains dan teknologi komputer Author

Keywords:

Ambang Batas Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi, Demokrasi Inklusif, Sistem Pemilu, Partai Politik

Abstract

Kajian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PPU-XXII/2024 mengenai uji konstitusionalitas presidential threshold serta dampaknya terhadap perkembangan demokrasi inklusif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan konseptual untuk mengkaji ketentuan ambang batas presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan perspektif teori demokrasi inklusif dan sistem elektoral. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menegaskan konstitusionalitas presidential threshold sebagai ruang kebijakan hukum terbuka bagi legislator, namun memberikan rekomendasi untuk meninjau ulang persentase ambang batas dalam revisi undang-undang pemilu mendatang. Studi ini mengungkap ketegangan mendasar antara dua nilai demokrasi yang sama-sama penting: efektivitas pemerintahan dan representasi politik. Di satu pihak, presidential threshold dapat memperkuat sistem presidensial melalui konsolidasi partai politik dan menciptakan stabilitas pemerintahan. Di pihak lain, ketentuan ini berpotensi membatasi inklusivitas politik dengan menyempitkan keragaman pilihan bagi pemilih serta membatasi akses partai politik kecil dan baru dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden secara mandiri. Simpulan penelitian menekankan perlunya upaya komprehensif untuk mewujudkan demokrasi inklusif pasca putusan MK, melalui reformasi sistem pemilu, penguatan kelembagaan partai politik, peningkatan pendidikan politik, dan pengembangan inovasi partisipasi politik.

Downloads

Published

2025-07-30