Reposisi Strategis Hakim Tata Usaha Negara sebagai Gatekeeper di Era KUHP dan KUHAP Baru: Menjaga Batas antara Maladministrasi dan Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.64365/murakum.v2i4.609Keywords:
hakim Tata Usaha Negara, gatekeeper, KUHP baru, maladministras, kriminalisasi kebijakan, negara hokumAbstract
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menandai perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi tata kelola pemerintahan. Salah satu isu krusial yang muncul adalah semakin kaburnya garis demarkasi antara kesalahan administratif dan perbuatan pidana, yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi kebijakan dan tindakan pejabat publik. Penelitian ini mengkaji reposisi strategis Hakim Tata Usaha Negara (TUN) sebagai gatekeeper dalam menjaga batas antara maladministrasi dan tindak pidana di era KUHP dan KUHAP baru. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menganalisis bagaimana penguatan peran hakim TUN dapat mencegah kriminalisasi kebijakan yang tidak berdasar. Temuan menunjukkan bahwa hakim TUN memegang posisi strategis sebagai penjaga awal negara hukum melalui kewenangan menguji keabsahan keputusan dan tindakan pemerintahan berdasarkan asas legalitas, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan prinsip proporsionalitas. Dalam praktik, putusan-putusan PTUN yang progresif—seperti pembatalan keputusan kepegawaian yang melanggar sistem merit dan penguatan kompetensi absolut PTUN atas sengketa perbuatan melawan hukum oleh pemerintah—telah menegaskan peran gatekeeping tersebut. KUHAP baru juga memperkuat judicial control hakim dalam proses pidana, menciptakan mekanisme kontrol berlapis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reposisi strategis hakim TUN sebagai gatekeeper merupakan prasyarat bagi tegaknya negara hukum yang demokratis di era baru KUHP dan KUHAP, memerlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan pemahaman hakim terhadap rasionalitas kebijakan.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MUARA HUKUM : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum & Administrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


