Peran Hukum Administrasi Negara dalam Mengawal Penerapan Prinsip Good Governance pada Era Pemerintahan Digital

Authors

  • Hadi Wijaya Universitas Nahdlatul Ulama Author
  • Kusuma Nugroho Universitas Nahdlatul Ulama Author

DOI:

https://doi.org/10.64365/murakum.v2i4.608

Keywords:

Hukum Administrasi Negara, good governance, pemerintahan digital, SPBE, akuntabilitas

Abstract

Transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan telah mengubah secara fundamental cara negara berinteraksi dengan masyarakat, menghadirkan efisiensi baru sekaligus tantangan hukum yang kompleks. Penelitian ini mengkaji peran Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam mengawal penerapan prinsip good governance di era pemerintahan digital. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan metode tinjauan literatur sistematis, penelitian ini menganalisis bagaimana HAN berfungsi sebagai kerangka pengendali transformasi digital agar tetap berada dalam koridor prinsip-prinsip good governance. Temuan menunjukkan bahwa HAN memiliki peran strategis dalam lima dimensi utama: (1) instrumen legalitas yang memastikan setiap tindakan pemerintahan digital memiliki dasar hukum yang sah; (2) pengendali diskresi melalui konsep freies ermessen untuk memberikan fleksibilitas dalam batas hukum; (3) pelindung data pribadi dalam kerangka perlindungan hak warga negara; (4) penguatan akuntabilitas melalui jejak digital (audit trail); dan (5) peningkatan efisiensi pelayanan publik berbasis teknologi . Penerapan SPBE dan regulasi seperti UU ITE serta UU Pelindungan Data Pribadi telah menjadi fondasi normatif bagi transformasi digital, namun implementasinya masih menghadapi tantangan berupa kesenjangan regulasi, literasi digital aparatur yang terbatas, dan risiko keamanan data . Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan HAN sebagai instrumen pengawal good governance digital merupakan prasyarat bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di era digital.

Published

2026-10-13