Akuntabilitas Hukum Pelayanan Publik Berbasis Digital di Pemerintah Daerah: Tantangan Normatif dan Institusional

Authors

  • Fikri Haikal Zulkarnai Universitas Widyatama Author
  • Puspita Anggraini Universitas Widyatama Author

DOI:

https://doi.org/10.64365/murakum.v2i4.586

Keywords:

akuntabilitas hukum, pelayanan publik digital, pemerintah daerah, hukum administrasi negara, SPBE

Abstract

Digitalisasi pelayanan publik merupakan elemen penting reformasi administrasi publik di tingkat pemerintah daerah. Namun, penerapan sistem digital menimbulkan persoalan baru terkait akuntabilitas hukum dan perlindungan hak warga negara. Penelitian ini mengkaji kerangka akuntabilitas hukum pelayanan publik berbasis digital di pemerintah daerah melalui tinjauan literatur sistematis terhadap perkembangan terkini. Temuan menunjukkan bahwa pelayanan publik digital belum sepenuhnya didukung oleh kerangka akuntabilitas hukum yang memadai. Permasalahan utama mencakup ketidakjelasan pertanggungjawaban hukum atas keputusan administratif elektronik, keterbatasan kapasitas institusional aparatur, serta lemahnya mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum bagi masyarakat . Penerapan SPBE telah mengubah karakter tindakan administrasi negara dari tindakan yang bersifat faktual dan fisik menjadi tindakan berbasis sistem informasi yang abstrak, yang menimbulkan risiko sengketa ketika kegagalan sistem menghambat hak-hak masyarakat dan mengaburkan batas tanggung jawab . Penelitian ini juga mengidentifikasi adanya kesenjangan normatif antara asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dengan realitas operasional layanan digital, serta kendala institusional seperti terbatasnya literasi digital dan hukum aparatur di tingkat daerah . Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan akuntabilitas hukum pelayanan publik digital merupakan prasyarat bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berkeadilan melalui integrasi prinsip hukum administrasi negara dalam praktik digital governance.

Published

2026-10-13