Perlindungan Hukum bagi ASN di Tengah Ancaman Pemidanaan: Evaluasi Kebijakan Pendampingan Hukum dan Penguatan Tata Kelola Administrasi
DOI:
https://doi.org/10.64365/murakum.v2i4.570Keywords:
perlindungan hukum, Aparatur Sipil Negara, ancaman pemidanaan, pendampingan hukum, tata kelola administrasi, kriminalisasi kebijakanAbstract
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara pemerintahan memiliki posisi yang rentan terhadap ancaman pidana dalam menjalankan tugas dan fungsi administrasinya. Penelitian ini mengevaluasi kebijakan perlindungan hukum bagi ASN di tengah ancaman pemidanaan dengan fokus pada dua aspek utama: efektivitas pendampingan hukum dan penguatan tata kelola administrasi. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan metode tinjauan literatur sistematis dan analisis kebijakan, penelitian ini mengkaji bagaimana mekanisme perlindungan hukum yang ada dapat dioptimalkan untuk melindungi ASN dari kriminalisasi kebijakan dan tindakan administrasi. Temuan menunjukkan bahwa ancaman pemidanaan terhadap ASN seringkali muncul dari ketidakjelasan batas antara tindakan administrasi dan tindak pidana, terutama dalam kebijakan yang mengandung konsekuensi hukum pidana. Pendampingan hukum bagi ASN masih menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan akses, kurangnya pemahaman ASN tentang hak-hak hukum mereka, serta belum optimalnya peran aparat penegak hukum dalam memberikan pendampingan. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa penguatan tata kelola administrasi melalui kebijakan yang jelas, prosedur operasional standar (SOP) yang terukur, dan pengawasan yang efektif merupakan upaya preventif yang lebih fundamental daripada pendekatan represif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi ASN memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan penguatan kapasitas ASN dalam memahami aspek hukum, perbaikan sistem administrasi, serta peningkatan koordinasi antara lembaga pengawas internal dan aparat penegak hukum untuk menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MUARA HUKUM : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum & Administrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


