Penguatan Hukum Administrasi Negara sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi dan Maladministrasi dalam Birokrasi: Studi tentang Celah Regulasi dan Pengawasan di Pemerintahan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.64365/murakum.v2i4.562Keywords:
hukum administrasi negara,, pencegahan korupsi, maladministrasi, pemerintahan daerah, celah regulasi, pengawasanAbstract
Korupsi dan maladministrasi tetap menjadi masalah serius dalam birokrasi pemerintahan daerah di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai 29,6 triliun rupiah selama 2020-2024 dan 3.410 kasus pelanggaran dalam sembilan bulan pertama tahun 2024. Penelitian ini mengkaji penguatan Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai instrumen pencegahan korupsi dan maladministrasi dengan fokus pada celah regulasi dan pengawasan di pemerintahan daerah. Melalui pendekatan yuridis normatif-empiris dengan metode studi literatur sistematis dan analisis kasus, penelitian ini mengidentifikasi bahwa celah regulasi utama meliputi tumpang tindih kewenangan, definisi maladministrasi yang terlalu luas, kelemahan sanksi administratif, dan lemahnya pengawasan oleh APIP. Temuan menunjukkan bahwa tindakan sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan mendominasi kasus maladministrasi di daerah. Penguatan HAN di era digital memerlukan harmonisasi peraturan, peningkatan kapasitas APIP, dan pengawasan partisipatif berbasis masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan revisi UU Administrasi Pemerintahan, penguatan sanksi administratif, dan penerapan teknologi digital untuk pengawasan yang lebih efektif guna menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi serta maladministrasi.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MUARA HUKUM : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum & Administrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


