Konstruksi Hukum Administrasi atas Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Pelayanan Publik: Antara Efisiensi dan Kepastian Hukum

Authors

  • Yosua Hizkia Prayoga Universitas Advent Indonesia Author
  • Zefanya Laurensia Universitas Advent Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.64365/murakum.v2i4.500

Keywords:

Hukum Administrasi,, Kecerdasan Buatan, Pelayanan Publik, Efisiensi, Kepastian Hukum, Akuntabilitas Algoritmik.

Abstract

Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pelayanan publik telah menjadi keniscayaan di era transformasi digital, menawarkan peningkatan efisiensi birokrasi, kecepatan pemrosesan data, dan akurasi pengambilan keputusan . Namun, di sisi lain, implementasi AI dalam ranah administrasi pemerintahan memunculkan ketegangan fundamental dengan prinsip-prinsip hukum administrasi klasik, khususnya terkait kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas . Artikel ini mengkaji konstruksi hukum administrasi atas penggunaan AI dalam pelayanan publik dengan fokus pada tarik-menarik antara tuntutan efisiensi dan jaminan kepastian hukum.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menelaah instrumen hukum internasional seperti EU AI Act , peraturan perundang-undangan nasional, serta praktik administrasi di berbagai negara .Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI dalam pelayanan publik menghadirkan paradoks mendasar: di satu sisi meningkatkan efisiensi dan kecepatan layanan, namun di sisi lain menimbulkan persoalan "kotak hitam" (black box effect) yang menyulitkan pemahaman dan pertanggungjawaban atas keputusan yang dihasilkan . Tantangan utama meliputi: (a) status hukum keputusan administrasi yang diproses secara otomatis oleh AI; (b) kesulitan dalam pemberian alasan (reasoning) dan pembuktian di pengadilan; (c) lemahnya mekanisme banding karena ketidakmampuan memahami logika algoritma; dan (d) kekosongan regulasi spesifik yang mengatur subjek hukum dan tanggung jawab atas keputusan berbasis AI .Penelitian ini berkesimpulan bahwa konstruksi hukum administrasi perlu bertransformasi dari orientasi keputusan tertulis konvensional menuju kerangka "Administrasi yang Baik secara Algoritmik" (Algorithmic Good Administration), yang mengakomodasi otomatisasi prosedural tanpa mengorbankan prinsip legalitas, transparansi, dan perlindungan hak warga negara . Diperlukan harmonisasi regulasi lintas sektor serta pembentukan mekanisme pengawasan dan pengadilan yang adaptif terhadap kompleksitas teknologi .

Published

2026-10-13