Hukum Administrasi Internasional dalam Menghadapi Tantangan Global: Digitalisasi, Lingkungan, dan Keamanan Siber
DOI:
https://doi.org/10.64365/murakum.v2i4.499Keywords:
Hukum Administrasi Internasional, Digitalisasi, Lingkungan, Keamanan Siber, Tata Kelola Global, AkuntabilitasAbstract
Hukum Administrasi Internasional (HAI) mengalami transformasi signifikan seiring dengan kompleksitas tantangan global yang melintasi batas negara. Artikel ini mengkaji peran dan adaptasi HAI dalam merespons tiga isu utama: digitalisasi, krisis lingkungan, dan keamanan siber. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap instrumen hukum internasional, doktrin, dan praktik tata kelola global.Hasil penelitian menunjukkan bahwa di bidang digitalisasi, HAI menghadapi fenomena kedaulatan asimetris akibat dominasi platform digital global serta belum adanya regulasi yang memadai mengenai due process algoritmik dan perlindungan data lintas batas. Di bidang lingkungan, HAI menunjukkan kemajuan melalui mekanisme prosedural seperti Perjanjian Paris 2015, namun masih terkendala kelemahan penegakan dan penerapan standar ganda. Di bidang keamanan siber, HAI menghadapi tantangan terbesar meliputi kesulitan atribusi serangan, fragmentasi regulasi, dan kesenjangan kapasitas antarnegara. Secara keseluruhan, HAI masih menghadapi masalah struktural berupa fragmentasi kerangka hukum, erosi kedaulatan, dan penerapan standar ganda oleh negara maju.Penelitian ini berkesimpulan bahwa meskipun HAI telah berkembang menjadi mekanisme operasional dalam tata kelola global, statusnya masih kontroversial dan memerlukan sistematisasi, kodifikasi, serta penguatan multilateralisme untuk menciptakan tata kelola yang inklusif dan akuntabel.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MUARA HUKUM : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum & Administrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


