Kebijakan Hukum Administrasi Negara dalam Merespons Pelanggaran Privasi Data Pribadi oleh Platform Digital Asing

Authors

  • Pramudya Kusuma Wardhana Universitas Megarezky Author
  • Qiana Aulia Universitas Megarezky Author

DOI:

https://doi.org/10.64365/murakum.v2i3.477

Keywords:

Hukum Administrasi Negara, Perlindungan Data Pribadi, Platform Digital Asing, Pelanggaran Privasi, Sanksi Administratif, Kedaulatan Data.

Abstract

Perkembangan ekonomi digital yang pesat telah mendorong interaksi masif antara warga negara Indonesia dengan berbagai Platform Digital Asing (PDA), seperti media sosial, mesin pencari, dan platform e-dagang. Interaksi ini menghasilkan arus data pribadi lintas negara yang signifikan, sehingga memunculkan kerentanan terhadap pelanggaran privasi dan mengancam kedaulatan data nasional. Penelitian ini menganalisis kebijakan Hukum Administrasi Negara dalam merespons pelanggaran privasi data pribadi yang dilakukan oleh PDA. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji instrumen hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), serta dinamika implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Administrasi Negara berperan sentral melalui pengaturan kewajiban perizinan, penetapan standar perlindungan data, dan penegakan sanksi administratif. Kebijakan tersebut diuji dalam konteks kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat yang memberikan pengakuan atas tingkat perlindungan data yang memadai, serta revisi PP PSTE yang mempertegas kewajiban penyedia platform untuk memberikan akses data bagi kepentingan pengawasan. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, efektivitasnya masih dihadapkan pada tantangan, seperti belum optimalnya kelembagaan pengawas mandiri (Lembaga Pengawas PDP) dan kompleksitas penegakan hukum lintas yurisdiksi yang membutuhkan mekanisme kerja sama internasional yang kuat, termasuk bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance). Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas kelembagaan dan harmonisasi prosedur administratif sangat krusial untuk memastikan kebijakan Hukum Administrasi Negara dapat secara efektif melindungi hak privasi warga negara dan menegakkan kedaulatan data di tengah arus globalisasi digital.

Published

2026-07-10