Hukum Agraria dalam Kerangka Investasi: Analisis Terhadap Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Authors

  • Ferdy Ananda Syahriar Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Ananda Putra Herdinansyah Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Muhammad Surya Jaka Saputra Universitas Muhammadiyah Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.64365/murakum.v2i3.383

Keywords:

Hukum Agraria, Investasi, Kepastian Hukum, Konflik Lahan, Peraturan Perundang-Undangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum agraria di Indonesia mendukung atau menghambat investasi, khususnya melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah substansi hukum dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, serta Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksananya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya penyederhanaan perizinan dan pengadaan tanah melalui reformasi regulasi, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti konflik agraria, tumpang tindih kewenangan, dan ketidaksinkronan antaraturan. Ketidakpastian hukum ini berpengaruh negatif terhadap iklim investasi, terutama dalam hal kepastian penguasaan dan pemanfaatan lahan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan agraria dengan kebijakan investasi serta penguatan institusi hukum pertanahan agar tercipta iklim investasi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan

Published

2026-07-10