Peran Hukum Asuransi Dalam Menjamin Perlindungan Finansial Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.64365/murakum.v2i3.342Keywords:
Hukum Asuransi, Hukum Perdata, Perasuransian, Perlindungan FinansialAbstract
Perkembangan masyarakat modern menimbulkan berbagai risiko ekonomi, sosial, dan hukum yang dapat mengancam stabilitas finansial masyarakat. Asuransi menjadi instrumen penting untuk mengalihkan dan mengelola risiko tersebut, tetapi efektivitasnya bergantung pada kepastian hukum serta perlindungan bagi pemegang polis. Artikel ini bertujuan mengkaji peran hukum asuransi dalam menjamin perlindungan finansial masyarakat di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui telaah peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta bahan hukum lain yang berkaitan dengan perasuransian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum asuransi berperan penting dalam mengatur hak dan kewajiban penanggung serta tertanggung, menciptakan kepastian hukum, dan mendukung pengelolaan risiko, perlindungan kesehatan, perlindungan jiwa, produktivitas, serta kesejahteraan keluarga. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menjadi dasar hukum utama pelaksanaan kegiatan perasuransian di Indonesia. Namun, praktiknya masih menghadapi kendala berupa keterlambatan pembayaran klaim, penolakan klaim, dan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap isi polis. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih kuat dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar perlindungan finansial melalui asuransi dapat terwujud secara optimal.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MUARA HUKUM : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum & Administrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


