Tanggung Jawab Negara terhadap Korban Tabrak Lari: Analisis Yuridis Penyelenggaraan Asuransi Sosial oleh PT Jasa Raharja

Authors

  • Anggris Bagus Eka Saputra Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Cahya WidyaWati Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Avisena Ahsan Almizani Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Sania Miftahul Jannah Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Fraticia Steffy Angelica Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Nurhayati Dwi Putri Universitas Muhammadiyah Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.64365/murakum.v2i3.303

Keywords:

Tanggung Jawab Negara, Tabrak Lari, Asuransi Sosial, Jasa Raharja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi tanggung jawab negara terhadap korban tabrak lari dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme pemberian santunan oleh PT Jasa Raharja, serta kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab negara terhadap korban tabrak lari diwujudkan melalui skema asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Mekanisme santunan didasarkan pada prinsip no fault liability, sehingga korban tidak perlu membuktikan kesalahan pelaku. Meskipun sistem ini mencerminkan prinsip negara kesejahteraan melalui pembagian risiko secara kolektif, perlindungan yang diberikan masih bersifat terbatas karena nominal santunan yang limitatif dan kendala administratif. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih substantif dan berkeadilan.

References

Abdurrazak, A., Bima, M. R., & Mursyid. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Kota Makassar. Legal Dialogica, 32(3), 167–186.

Annisa, I. A., & Syahriza, R. (2022). Pelaksanaan pemberian santunan pada korban kecelakaan lalu lintas PT Jasa Raharja Perwakilan Medan. Publika: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 8(1), 27–32. https://doi.org/10.25299/jiap.2022.vol8(1).9185

Arsaputri, F., Herinawati, & Nurarafah. (2024). Tanggung jawab PT Asuransi Jasa Raharja (Persero) terhadap pengemudi kendaraan bermotor roda dua sebagai korban kecelakaan lalu lintas (Studi di Kota Kisaran). Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH), 7.

Asri, K. N., Saptono, H., & Njatrijani, R. (2017). Pelaksanaan asuransi sosial pada PT Jasa Raharja (Persero) terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–17.

Bawole, H. T., Bawole, G. Y., & Taroreh, H. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana tabrak lari pada kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Utara. Jurnal Tana Mana, 4(2), 37–42.

Buhang, F. A., Hamim, U., & Djaafar, L. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas (Studi kasus wilayah hukum Laka Lantas Kota Gorontalo). Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 6602–6613.

Fitriana, R. T., & Suryono, A. (2025). Analisis yuridis perlindungan hukum peserta Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan pada kecelakaan lalu lintas. Indonesian Journal of Social Science, 5(1), 153–158.

Harahap, A. A., Nasution, A. I. L., & Jannah, N. (2023). Analysis of the effectiveness of accident insurance compensation settlement for public transportation passengers at PT Jasa Raharja. Jurnal Apresiasi Ekonomi, 11(3), 547–558. https://doi.org/10.31846/jae.v11i3.695

Kamal, P. M. (2020). Tanggung jawab asuransi Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan raya berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964. Focus Jurnal of Law, 8(5), 55.

Kirana, A. S., Fuqoha, & Agustin, F. (2023). Perlindungan hukum korban tindak pidana tabrak lari di Kota Serang. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 11(2), 220. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v11i2.14934

Marlia Sastro, N., & Sulaiman, R. (2024). Legal protection for victims of single traffic accidents through insurance. Legal Studies and Social Science (MICoLLS), 34, 1–25.

Muin, F. (2024). Kebijakan hukum jaminan asuransi sosial kesehatan: Pendekatan pemenuhan kesetaraan dalam jaminan kesehatan nasional. Konferensi Nasional APHTN-HAN, 2(1), 39–76. https://doi.org/10.55292/87afgy93

Mulhadi, M., & Harianto, D. (2022). Utmost good faith principle in Indonesian insurance law as a legal reason to harm the insured party. Insurance Markets and Companies, 13(1).

Munthe, M. A., & Sativa, A. (2025). Implementasi asas keamanan dan keselamatan konsumen dalam perjanjian asuransi kecelakaan penumpang ojek online. Cessie Jurnal Ilmiah Hukum, 4(2).

Nainggolan, R. L., Astara, I. W. W., & Styawati, N. K. A. (2022). Legal protection for foreign tourists who have traffic accidents in Denpasar. Journal of Law and Regulation Governance, 1(2), 51–60.

Nuraeni, I., Zakaria, S., & Nuryanto, Y. (2025). Koordinasi antara PT Jasa Raharja cabang Jawa dalam pemberian dana santunan korban kecelakaan lalu lintas. Jurnal Responsive, 8, 475–488. https://doi.org/10.24198/responsive.v8i3.65023

Pamungkas, T. J., & Hariri, A. (2022). Tanggung jawab negara dalam pemenuhan jaminan sosial perspektif welfare state. Media of Law and Sharia, 3(4), 270–283. https://doi.org/10.18196/mls.v3i4.15198

Parandika, I. W., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. S. (2021). Pelaksanaan jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan pada PT Jasa Raharja. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 282–287. https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3323.282-287

Putri, G., & Lie, G. (2023). Implementasi prinsip utmost good faith oleh perusahaan asuransi dalam masa PKPU terhadap hak pemegang polis. UNES Law Review, 6(2), 5176–5185.

Ramadhani, W. R., & Arianto, S. B. (2023). Pertanggungjawaban kerugian PT Jasa Raharja pada kecelakaan penumpang angkutan umum yang sedang disewa. Media Iuris, 6(2), 307–322.

Saputra, A., Listiyorini, D., & Muzayanah. (2021). Tanggung jawab asuransi dalam mekanisme klaim pada perjanjian asuransi berdasarkan prinsip utmost good faith. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 211–222.

Soehaiya, N. (2022). Analisis yuridis penerapan prinsip insurable interest dalam praktik asuransi jiwa. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 18.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suseno, H. (2022). Kecelakaan menghambat tumbuh dan berkembang suatu bangsa. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(10).

Yunita. (2023). Pertanggungjawaban perusahaan asuransi PT Jasa Raharja (Persero) terhadap korban dalam kecelakaan lalu lintas.

Zaini, A. K., & Muttaqin, M. Z. (2025). An analysis of the role of insurance from PT Jasa Raharja in covering inpatient costs of traffic accident victims in Pekanbaru City. Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO), 2(4), 4923–4929. https://doi.org/10.62567/micjo.v2i4.1336

.

Downloads

Published

2026-04-30