Prinsip Proporsionalitas dalam Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Lalu Lintas oleh Pemerintah Daerah: Tinjauan Hukum Administrasi dan Hak Publik
DOI:
https://doi.org/10.64365/murakum.v2i3.298Keywords:
proporsionalitas, sanksi lalu lintas, pemerintah daerah, hukum administrasi, hak publikAbstract
Penelitian ini membahas penerapan prinsip proporsionalitas dalam pemberian sanksi pelanggaran tata tertib lalu lintas oleh pemerintah daerah, ditinjau dari perspektif hukum administrasi dan perlindungan hak publik. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menegakkan peraturan lalu lintas melalui kebijakan sanksi administratif, seperti denda, penilangan, atau pencabutan izin tertentu. Namun, dalam praktiknya, sering ditemukan sanksi yang tidak sebanding dengan tingkat kesalahan pelanggar, berpotensi melanggar hak publik dan asas keadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip proporsionalitas masih belum optimal karena adanya ketimpangan antara kewenangan diskresi pemerintah daerah dan perlindungan terhadap hak asasi warga negara. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penguatan mekanisme hukum administrasi yang menjamin bahwa setiap sanksi yang dijatuhkan proporsional, transparan, dan akuntabel, serta tidak melampaui batas kewajaran dalam rangka tertib berlalu lintas.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MUARA HUKUM : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum & Administrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


