Efektivitas Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
DOI:
https://doi.org/10.64365/murakum.v2i3.297Keywords:
efektivitas sanksi administratif, netralitas ASN, hukum administrasi negara, pelanggaran disiplinAbstract
Penelitian ini menganalisis efektivitas penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara. Netralitas ASN merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemilu, namun berbagai pelanggaran masih sering terjadi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kode etik dan netralitas ASN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi administratif seperti teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian belum sepenuhnya efektif dalam menimbulkan efek jera dan mencegah pelanggaran. Faktor penyebab ketidakefektifan meliputi lemahnya mekanisme pengawasan, kurangnya independensi lembaga penegak disiplin, serta adanya politik balas jasa di daerah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan peran lembaga pengawas internal, peningkatan transparansi proses penjatuhan sanksi, serta integrasi pengaturan sanksi administratif dengan sanksi etik dan pidana untuk memastikan netralitas ASN benar-benar terwujud dalam praktik penyelenggaraan negara.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MUARA HUKUM : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum & Administrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


