Harmonisasi Regulasi dan Implementasi Sistem Merit di Pemerintah Daerah Pasca-Undang-Undang Cipta Kerja

Authors

  • Jihan Fakhriyyah Aulia Universitas Islam Author
  • Kevin Alfarizki Universitas Islam Author

DOI:

https://doi.org/10.64365/murakum.v2i3.296

Keywords:

harmonisasi regulasi, sistem merit, pemerintah daerah, Undang-Undang Cipta Kerja, manajemen ASN.

Abstract

Penelitian ini menganalisis harmonisasi regulasi dan implementasi sistem merit di pemerintah daerah pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) serta Peraturan Pemerintah turunannya, terutama terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN). UUCK membawa perubahan signifikan dalam kebijakan kepegawaian, termasuk fleksibilitas pengangkatan pegawai non-ASN (PPPK) dan penyesuaian terhadap prinsip meritokrasi yang selama ini menjadi fondasi reformasi birokrasi. Fokus utama penelitian adalah mengkaji sejauh mana regulasi turunan dari UUCK selaras dengan Undang-Undang ASN sebelumnya, serta bagaimana pemerintah daerah mengimplementasikan sistem merit di tengah dinamika kebijakan yang baru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung data lapangan dari beberapa pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UUCK bertujuan menyederhanakan regulasi dan mendorong efisiensi, terdapat sejumlah disharmoni vertikal dan horizontal, seperti ambiguitas kewenangan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan pemerintah daerah. Implementasi sistem merit di daerah menghadapi tantangan serius, termasuk intervensi politik, lemahnya pengawasan, serta keterbatasan kapasitas kelembagaan lokal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi pasca-UUCK belum sepenuhnya mendukung penguatan sistem merit yang objektif, transparan, dan berbasis kompetensi. Diperlukan revisi terbatas pada aturan pelaksana serta penguatan peran KASN dan kelembagaan daerah untuk memastikan keberlanjutan meritokrasi dalam desentralisasi kepegawaian.

Published

2026-07-04