Kepastian Hukum dan Akuntabilitas Administrasi dalam Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Transformasi Digital Sektor Publik

Authors

  • Febriana Lestari Universitas Islam Bandung Author
  • Gilang Ramadhan Universitas Islam Bandung Author

DOI:

https://doi.org/10.64365/murakum.v2i2.295

Keywords:

kepastian hukum, akuntabilitas administrasi, PHK, transformasi digital, sektor publik

Abstract

Transformasi digital di sektor publik telah memicu perubahan fundamental dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan. Salah satu dampak signifikan yang muncul adalah kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap aparatur sipil atau pegawai publik akibat efisiensi, otomatisasi, dan digitalisasi layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan akuntabilitas administrasi dalam kebijakan PHK yang dilatarbelakangi oleh transformasi digital di lingkungan sektor publik. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, studi ini mengkaji peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan kepegawaian publik, serta praktik administrasi di beberapa instansi pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi spesifik mengenai PHK akibat transformasi digital menimbulkan multitafsir hukum dan ketidakpastian hak-hak pegawai. Selain itu, akuntabilitas administrasi seringkali terhambat oleh lemahnya transparansi dalam penilaian kinerja berbasis teknologi serta minimnya mekanisme pengawasan yang adaptif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan ketenagakerjaan sektor publik yang responsif terhadap disrupsi digital, serta penguatan prosedur administratif yang akuntabel, partisipatif, dan berbasis pada prinsip keadilan prosedural.

Published

2026-04-30