Analisis Yuridis Kebijakan Elektronifikasi Pemerintahan (e-Government) terhadap Efektivitas Pelayanan Publik di Daerah Tertinggal
DOI:
https://doi.org/10.64365/murakum.v2i2.294Keywords:
e-Government, pelayanan publik, daerah tertinggal, efektivitas hukum, kepastian hukumAbstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis kebijakan elektronifikasi pemerintahan (e-Government) terhadap efektivitas pelayanan publik di daerah tertinggal. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government. Fokus penelitian adalah pada kesenjangan antara kebijakan hukum e-Government dengan implementasinya di daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur, sumber daya manusia, dan akses teknologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, kebijakan e-Government bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pelayanan publik. Namun, di daerah tertinggal, efektivitas kebijakan tersebut terhambat oleh ketidakmampuan memenuhi prasyarat teknis dan administratif, yang berpotensi menimbulkan diskriminasi akses dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kebijakan hukum yang bersifat adaptif dan diferensiatif, serta penyediaan payung hukum yang mengatur standar minimal layanan elektronik di daerah tertinggal guna menjamin kepastian dan keadilan dalam pelayanan publik.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MUARA HUKUM : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum & Administrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


