Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Menjerat Korporasi sebagai Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup

Authors

  • Eva Nurlaela Sari Universitas Pasundan Author
  • Fikri Haikal Ramadhan Universitas Pasundan Author

DOI:

https://doi.org/10.64365/murakum.v2i2.272

Keywords:

Kebijakan Formulasi, Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Korporasi, Pencemaran Lingkungan Hidup

Abstract

Penelitian ini menganalisis kebijakan formulasi hukum pidana dalam mempertanggungjawabkan korporasi sebagai pelaku pencemaran lingkungan hidup di Indonesia. Isu pencemaran lingkungan oleh korporasi telah menjadi perhatian serius karena dampaknya yang masif dan kompleks terhadap ekosistem dan keberlanjutan pembangunan. Meskipun sistem hukum Indonesia, terutama melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU No. 1 Tahun 2023), secara eksplisit telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana, efektivitas penegakan hukumnya masih menghadapi berbagai tantangan . Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji konsistensi dan kejelasan rumusan norma, doktrin pertanggungjawaban pidana yang dianut, serta jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi. Hasil penelitian mengungkapkan adanya kelemahan dalam kebijakan formulasi, seperti penggunaan doktrin identifikasi dalam KUHP baru yang berpotensi menyulitkan pembuktian kesalahan korporasi dibandingkan dengan doktrin pelaku fungsional dalam UUPPLH . Selain itu, rumusan pidana tambahan yang terlalu luas, belum diaturnya pidana denda minimal yang spesifik untuk korporasi, serta mekanisme restorative justice yang berpotensi menjadi fasilitas impunitas, turut melemahkan upaya penjeratan korporasi . Akibatnya, penerapan sanksi pidana di pengadilan masih belum optimal dan cenderung tidak memberikan efek jera, seperti terlihat dari beberapa putusan yang hanya menjatuhkan pidana denda tanpa pidana tambahan yang bersifat memulihkan . Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reorientasi dan reformulasi kebijakan hukum pidana, antara lain dengan mempertegas rumusan pasal, menyelaraskan doktrin pertanggungjawaban, dan memperkuat instrumen sanksi, guna menciptakan sistem pemidanaan korporasi yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan hidup

Published

2026-04-28