Politik Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum: Antara Jaminan Investasi dan Perlindungan Hak Warga Negara

Authors

  • Amanda Putri Kirana Universitas Al Azhar Author
  • Bryan Leonardo Suherman Universitas Al Azhar Author

DOI:

https://doi.org/10.64365/murakum.v2i2.271

Keywords:

Politik hukum, pengadaan tanah, kepentingan umum, perlindungan hak, ganti kerugian

Abstract

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan instrumen penting dalam pembangunan nasional yang mempertemukan dua kepentingan strategis: kebutuhan investasi pembangunan dan perlindungan hak masyarakat atas tanah. Penelitian ini menganalisis politik hukum pengadaan tanah di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dengan fokus pada ketegangan antara jaminan investasi dan perlindungan hak warga negara. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, studi ini menemukan bahwa politik hukum UU No. 2/2012 pada dasarnya berupaya menjembatani kebutuhan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, kepentingan investor, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pemegang hak atas tanah melalui prinsip keseimbangan posisi tawar . Namun demikian, implementasinya menunjukkan disparitas antara niat normatif dan realitas administratif, terutama terkait ketidakjelasan definisi "ganti kerugian yang layak dan adil" yang menyebabkan inkonsistensi penerapan di berbagai daerah . Mekanisme ganti kerugian melalui konsinyasi ke pengadilan berpotensi menjadi tindakan sewenang-wenang yang mengabaikan rasa keadilan dan masa depan masyarakat pemilik hak atas tanah . Di sisi lain, kepastian hukum pengadaan tanah menjadi prasyarat utama bagi investasi pembangunan infrastruktur yang membutuhkan percepatan penyediaan tanah . Penelitian ini menyimpulkan bahwa politik hukum pengadaan tanah masih menghadapi dilema dalam menyeimbangkan akselerasi investasi dengan perlindungan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Diperlukan reformasi kebijakan yang memperjelas mekanisme ganti kerugian yang berkeadilan, memperkuat partisipasi masyarakat, dan memastikan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum tidak mengorbankan hak-hak dasar warga negara atas tanah dan penghidupan yang layak.

Published

2026-04-18