Transparansi Algoritma Prediktif dalam Proses Peradilan Pidana: Analisis Kesenjangan antara Akurasi Teknis dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.64365/muramu.v2i3.465Keywords:
algoritma prediktif, transparansi, peradilan pidana, hak asasi manusia, akurasi teknisAbstract
Penerapan algoritma prediktif dalam proses peradilan pidana, seperti untuk penilaian risiko residivis atau penentuan jaminan, menjanjikan peningkatan efisiensi dan objektivitas. Namun, transparansi algoritma menjadi isu krusial ketika berhadapan dengan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini menganalisis kesenjangan antara akurasi teknis algoritma prediktif dan perlindungan HAM, khususnya hak atas peradilan yang adil, presumpsi tak bersalah, dan hak untuk mengetahui dan memahami dasar keputusan yang mempengaruhi diri seseorang. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan studi komparatif atas praktik di beberapa yurisdiksi, studi ini menemukan bahwa fokus pada akurasi statistik sering mengabaikan prinsip transparansi prosedural dan akuntabilitas. Algoritma yang akurat secara teknis sekalipun dapat melanggar HAM apabila mekanisme kerja internalnya bersifat "kotak hitam" (black box), tidak dapat diakses oleh terdakwa, atau tidak dapat digugat. Hasil penelitian menunjukkan kesenjangan struktural antara metrik teknis (misalnya rasio prediksi benar) dan kepatuhan terhadap standar HAM. Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi yang mewajibkan transparansi bermakna, hak interpretasi, dan pengawasan independen atas penggunaan algoritma prediktif di peradilan pidana.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MUARA ILMU : Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Ilmu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
