Penerapan PSAK 27 dalam Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi Simpan Pinjam
DOI:
https://doi.org/10.64365/muaranom.v2i1.200Keywords:
Akuntabilitas, Koperasi Simpan Pinjam, Laporan Keuangan, PSAK 27, TransparansiAbstract
Penelitian ini menganalisis penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 27 tentang Akuntansi Perkoperasian dalam penyusunan laporan keuangan Koperasi Wanita Patra. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan deskriptif kualitatif dengan desain studi kasus. Data penelitian berupa data yang bersumber dari dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT), laporan posisi keuangan, dan laporan perhitungan hasil usaha. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis isi dengan membandingkan laporan keuangan koperasi terhadap ketentuan PSAK 27. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Koperasi Wanita Patra telah menerapkan sebagian prinsip dasar PSAK 27, khususnya dalam pengakuan simpanan anggota, pencatatan pinjaman anggota, dan perhitungan sisa hasil usaha (SHU). Namun demikian, koperasi belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PSAK 27, terutama dalam aspek kelengkapan penyajian laporan keuangan dan pengungkapan informasi akuntansi. Oleh karena itu, peningkatan penerapan PSAK 27 secara menyeluruh diperlukan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan koperasi.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MUARA EKONOMI : Jurnal Ilmiah Ilmu Ekonomi, Manajemen dan Bisnis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

