Penerapan Akuntansi Akad Istishna’ Sesuai PSAK 404 pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Studi Kasus Bank Muamalat Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.64365/muaranom.v2i1.160Keywords:
Akad Istishna, Akuntansi Syariah, Bank Syariah, PSAK 404Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntansi akad istishna sesuai dengan ketentuan PSAK 404 pada lembaga perbankan syariah di Indonesia dengan studi kasus Bank Muamalat Indonesia. Pemberlakuan PSAK 404 sejak tahun 2024 menuntut bank syariah untuk menyesuaikan praktik akuntansinya agar pelaporan keuangan tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi dokumen dan simulasi transaksi yang disesuaikan dengan praktik pembiayaan istishna di Bank Muamalat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Muamalat Indonesia telah menerapkan akuntansi akad istishna sesuai dengan PSAK 404, khususnya dalam pengakuan pendapatan menggunakan metode persentase penyelesaian, pengukuran biaya produksi, serta penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa tantangan dalam praktik, antara lain terkait penentuan progres proyek secara akurat, penguatan pengendalian internal, dan perbedaan interpretasi standar akuntansi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi praktis dan akademik dalam pengembangan penerapan akuntansi syariah, khususnya pada transaksi pembiayaan berbasis akad istishna di perbankan syariah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MUARA EKONOMI : Jurnal Ilmiah Ilmu Ekonomi, Manajemen dan Bisnis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

