Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perspektif Perkembangan Hukum Perjanjian Modern di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.64365/muarakum.v2i1.231Keywords:
Asas Kebebasan Berkontrak, Hukum Perjanjian, Hukum Perdata, Perkembangan HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji asas kebebasan berkontrak dalam perspektif perkembangan hukum perjanjian modern di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada semakin kompleksnya hubungan kontraktual serta maraknya penggunaan perjanjian baku yang berpotensi menimbulkan ketimpangan posisi tawar antarpara pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan, batasan, dan penafsiran asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak lagi diterapkan secara absolut, melainkan dibatasi oleh asas keadilan, proporsionalitas, itikad baik, serta perlindungan terhadap pihak yang lemah. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan kebebasan berkontrak yang seimbang agar dapat menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum dalam praktik perjanjian modern di Indonesia.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MUARA HUKUM : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum dan Administrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


