Ketidakkonsistenan Prinsip Komplementaritas dan Kesiapan Aparat Nasional dalam Pemenuhan HAM pada Pertanggungjawaban Pidana Genosida.
DOI:
https://doi.org/10.64365/muarakum.v2i1.211Keywords:
Ketidakmauan, Ketidakmampuan, Prinsip KomplementaritasAbstract
Isu pokok yang dikaji dalam penelitian ini berkaitan dengan ketidak sinambungan penerapan prinsip komplementaritas serta belum optimanya kesiapan aparat penegak hukum di tingkat nasional, yang berimplikasi pada tidak efektifitasnya pelaksanaan pertanggungjawaban pidana individual terhadap kejahatan genosida. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana inkonsistensi implementasi prinsip sebagaimana diatur dalam Statuta Roma, bersama dengan keterbatasan kapasitas kelembagaan dan kerangka regulasi nasional, menjadi hambatan dalam proses penuntutan terhada pelaku genosida. Metode yang digunakan adalah penelitian hukun normatif dengan pendekatan perarturan Perundang-Undangan khususnya pada Statuta Roma 1998 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pendekatan konseptual yang mencakup prinsip komplementaritas, pertanggungjawaban pidana individual, serta doktrin command responsibility, dan pendekatan kompratif melalui telaah kasus di Sudan, Myanmar, dan Sri Lanka. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak optimalnya penegakan hukum terhadap kejahatan genosida terutama terutama dipengaruhi oleh unsur ketidakmauan (unwilingness) dan ketidakmampuan (inability) negara. Kondisi tersebut diperarah oleh lemahnya harmonisasi hukum nasional dengan norma hukum internasional, terbatasnya pengaturan mengenai tanggung jawab komando, serta rendahnya kapasitas aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kerangka regulasi nasional, internalisasi prinsip-prinsip hukum pidana internasional, dan peningkatan kapasitas institusional merupakan syarat utama untuk menjamin akuntibilitas pelaku genosida sekaligus mencegah terjadinya impunitas.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MUARA HUKUM : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum dan Administrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


