Rekonstruksi Delik Pidana dalam Kejahatan Deepfake: Tantangan Pembuktian dan Perlindungan Korban

Authors

  • Andriansyah Kartadinata Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Author

DOI:

https://doi.org/10.64365/muarakum.v2i1.203

Keywords:

Deepfake, Hukum Pidana, Kecerdasan Buatan, Pembuktian Digital, Perlindungan Korban

Abstract

Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan telah melahirkan fenomena deepfake yang menimbulkan tantangan serius dalam penegakan hukum pidana. Kejahatan deepfake melibatkan manipulasi konten audio-visual yang berpotensi merugikan kehormatan, privasi, dan kepentingan hukum seseorang, sementara hukum pidana Indonesia belum mengaturnya secara spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kecukupan hukum pidana dalam menangani kejahatan deepfake serta merekonstruksi perumusan delik pidana dengan menitikberatkan pada tantangan pembuktian dan perlindungan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan delik pidana khusus deepfake menyebabkan ketidakpastian hukum, kesulitan pembuktian unsur kesalahan, dan belum optimalnya perlindungan korban. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi delik pidana yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan berorientasi pada perlindungan korban. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi pembaruan hukum pidana nasional.

Published

2026-01-21