Hukum Pidana Internasional Dan penanganan Terorisme: Studi Kasus ISIS
DOI:
https://doi.org/10.64365/muarakum.v2i1.201Keywords:
Hukum Pidana Internasional, Terorisme, ISIS, Kejahatan InternasionalAbstract
Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bersifat lintas negara dan menimbulkan ancaman serius terhadap perdamaian serta keamanan internasional. Salah satu kelompok terorisme internasional yang paling menonjol adalah Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yang melakukan berbagai tindakan kekerasan seperti pembunuhan massal, penyanderaan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana internasional dalam menangani terorisme serta mengkaji penanganan kejahatan terorisme yang dilakukan oleh ISIS dalam perspektif hukum pidana internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terorisme belum diatur secara eksplisit sebagai kejahatan inti dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, tindakan-tindakan yang dilakukan ISIS dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Namun, penegakan hukum pidana internasional terhadap ISIS masih menghadapi berbagai kendala, seperti masalah yurisdiksi, keterbatasan kewenangan ICC, serta faktor politik dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama internasional dan pengembangan instrumen hukum pidana internasional guna meningkatkan efektivitas penanganan terorisme global.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MUARA HUKUM : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum dan Administrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


