Hukum Pidana Internasional Dan penanganan Terorisme:  Studi Kasus ISIS

Authors

  • Nazwa Aura Fatima Universitas Bina Bangsa Author
  • Jihan Rafifah Universitas Bina Bangsa Author
  • Zaenudin Zaenudin Universitas Bina Bangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.64365/muarakum.v2i1.201

Keywords:

Hukum Pidana Internasional, Terorisme, ISIS, Kejahatan Internasional

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bersifat lintas negara dan menimbulkan ancaman serius terhadap perdamaian serta keamanan internasional. Salah satu kelompok terorisme internasional yang paling menonjol adalah Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yang melakukan berbagai tindakan kekerasan seperti pembunuhan massal, penyanderaan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana internasional dalam menangani terorisme serta mengkaji penanganan kejahatan terorisme yang dilakukan oleh ISIS dalam perspektif hukum pidana internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terorisme belum diatur secara eksplisit sebagai kejahatan inti dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, tindakan-tindakan yang dilakukan ISIS dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Namun, penegakan hukum pidana internasional terhadap ISIS masih menghadapi berbagai kendala, seperti masalah yurisdiksi, keterbatasan kewenangan ICC, serta faktor politik dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama internasional dan pengembangan instrumen hukum pidana internasional guna meningkatkan efektivitas penanganan terorisme global.

Downloads

Published

2026-01-20