Urgensi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE dalam Penguatan Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Provinsi Lampung
DOI:
https://doi.org/10.64365/muarakum.v2i1.183Keywords:
Ekstremisme Berbasis Kekerasan, Kebijakan Pencegahan, Keamanan Nasional, RAN PEAbstract
Penerapan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) merupakan respons strategis negara terhadap dinamika ekstremisme yang semakin adaptif dan kompleks. Provinsi Lampung menjadi wilayah penting dalam penguatan kebijakan pencegahan mengingat keragaman sosial serta dinamika politik yang relatif tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi penerapan RAN PE di tingkat daerah sebagai bagian dari upaya penguatan keamanan nasional. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif yang diperkuat melalui kajian literatur untuk memahami penerapan, persepsi, dan internalisasi kebijakan dalam konteks lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi penerapan RAN PE di Provinsi Lampung didorong oleh kebutuhan memperkuat koordinasi kelembagaan dan memperjelas mekanisme pencegahan ekstremisme. Namun, implementasi kebijakan masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan sumber daya manusia, penyelarasan program, serta integrasi antar pemangku kepentingan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berperan sebagai koordinator utama, tetapi memerlukan dukungan struktural dan teknis yang lebih memadai. Penguatan kapasitas, jejaring, dan konsistensi implementasi menjadi kunci optimalisasi kebijakan ini.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MUARA HUKUM : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum dan Administrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


