Kebijakan Hukum Pidana dalam Penerapan Keadilan Restoratif pada Pembaruan KUHP Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.64365/muarakum.v2i1.173Keywords:
Keadilan Restoratif, Kebijakan Hukum Pidana, Pembaruan KUHP, Tujuan PemidanaanAbstract
Penelitian ini mengkaji kebijakan hukum pidana dalam penerapan keadilan restoratif pada pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Pembaruan KUHP menandai pergeseran orientasi hukum pidana dari pendekatan retributif menuju paradigma yang lebih humanis dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan normatif keadilan restoratif dalam KUHP baru serta kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan dan asas-asas fundamental hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh data empiris terbatas dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru telah mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif dalam kebijakan hukum pidana, terutama melalui perumusan tujuan pemidanaan dan fleksibilitas jenis sanksi. Namun demikian, pengaturannya masih bersifat umum dan belum dilengkapi dengan parameter penerapan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseragaman dan ketidakpastian hukum dalam praktik. Penelitian ini berimplikasi pada perlunya penguatan regulasi pelaksana agar penerapan keadilan restoratif dapat berjalan secara konsisten dan berkeadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MUARA HUKUM : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum dan Administrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


